I'DAD UNTUK JIHAD

  • 1
"Dan persiapkanlah segala kemampuan untuk menghadapi mereka (musuh) berupa kekuatan yang kamu miliki dan pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan yang selain dari mereka yang kamu tidak mengetahui mereka tetapi Allah mengetahui mereka." (al-Anfal: 60).

Untuk menyertai pasukan jihad, seseorang harus berlatih agar bersedia dalam menghadapi pertempuran. Jihad mustahil terlaksana tanpa ada persiapan terlebih dahulu. Dan ulama telah sepakat bahwa kalau ada suatu hal wajib yang tidak sempurna tanpa adanya suatu hal lain, maka hal lain tersebut juga wajib. Oleh karena itu maka persiapan-persiapan untuk berjihad hukumnya juga wajib seperti hukum jihad itu sendiri. Cukuplah ayat di atas menjadi dalil tentang ibadah i'dad sebagai salah satu rangkaian dari ibadah jihad.

Rasulullah SAW menyertai ghazwah (perang yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW) sebanyak 28 kali setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah hidup di Madinah selama kurang lebih 10 tahun lamanya. Jadi, kalau dihitung-hitung dalam setahun Rasulullah SAW beserta para sahabat R.A. bisa berperang lebih dari 2 kali. Itu belum termasuk sariyah (perang yang kepimpinannya diwakilkan oleh Rasulullah SAW kepada salah seorang sahabat R.A.). Subhanallah! Tidak pernahkah terdengar oleh kita tentang ibadah i'dad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat R.A.? Ataukah musuh-musuh Allah telah berhasil menyembunyikannya atau bahkan menghapusnya dari kitab dan pikiran umat ini?
I'dad, ribath dan qital adalah di antara tahapan dalam berjihad. Istilah-istilah syar'i ini terdengar begitu asing di telinga kaum muslimin saat ini. Istilah-istilah tersebut terasa asing bahkan bagi para penuntut ilmu agama sekalipun.

Jihad banyak menuai kecaman dan hujatan bahkan dari orang-orang yang oleh masyarakat awam mereka disebut cendekiawan muslim, pemikir Islam, kiyai maupun alim-ulama. Mereka -disebabkan oleh serangan pemikiran oleh musuh-musuh Allah- telah memahami jihad dalam arti yang jauh dari makna sebenarnya. Padahal keempat ulama madzhab telah bersepakat bahwa definisi jihad secara syar'i adalah qital (berperang) di jalan Allah melawan orang-orang kafir.

Banyak ayat maupun hadis yang menyebutkan tentang peran dan keutamaan jihad dalam penegakan agama. Bahkan Rasulullah SAW menggambarkan ibadah jihad sebagai dzarwah sanam al-Islam (puncak ibadah tertinggi dalam Islam). Ibadah jihad juga merupakan parameter kemuliaan dan ketinggian umat Islam di hadapan Allah SWT dan seluruh makhluk-Nya dari kalangan jin dan manusia. Seberapa besar kesungguhan mereka dalam melaksanakan ibadah jihad ini sangat menentukan kemuliaan dan ketinggian Islam.

Dari Abu Hurayrah R.A., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mati padahal ia belum pernah berperang, dan tidak pernah terlintas di benaknya keinginan untuk berperang maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan." (H.R. Muslim)

Syaikh al-Islam, Ibnu Taimiyah berkata, "Wajib melakukan persiapan untuk jihad dengan i'dad kekuatan dan kuda-kuda yang ditambatkan pada saat umat lemah untuk berjihad. Sesungguhnya perkara yang mana kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya perkara tersebut, maka adanya perkara tersebut adalah wajib." (Majmu' Fatawa: 28/355).

Syaikh Abdullah Azzam mengatakan, "Bukti kejujuran seseorang dalam memohon syahadah (mati syahid) adalah dengan melakukan i'dad. Jika mereka mau berangkat jihad, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu."

Wallahu ta'ala a'lam bi al-shawab.

Ya Allah, berilah kesempatan kepada kami untuk berjihad dan mati syahid di jalan-Mu! Amin!

1 comment: